Mengenal
pengertian ekonomi hijau atau green economy sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut saya
apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah
perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup.
Program
Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya
berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi
yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin
menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan
kelangkaan sumber daya alam.
Dari
definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana
dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan
emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Kemudian
apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau
melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip
utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan
bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.
Dengan
green economy atau
ekonomi berwawasan lingkungan, para pelaku usaha dan industri dituntut untuk
selalu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Hal
inilah yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan
Sumberdaya Alam (MUI Pusat), Hayu S Prabowo saat menjadi salah satu nara sumber
dalam acara “Seminar Internasional Green Economy” di Auditorium
Baharuddin Lopa, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
“Dalam
green economy, ekonomi
melekat dengan masyarakat, kegiatan ekonomi melekat dan bagian dari kehidupan
masyarakat. Ekonomi ini menekankan perilaku etis dan kepedulian sosial yang
tinggi sedangkan dalam ekonomi konvensional ekonomi terpisah dari masyarakat,
sehingga sistem ekonomi ini hanya memenuhi keinginan (wants) sekelompok pemodal
bukan kebutuhan (needs)
masyarakat luas,” paparnya.
Selain
itu, ia mengutip Choudhury, yang mengatakan bahwa pembangunan sosial ekonomi
berkelanjutan adalah berupa keseimbangan pertumbuhan ekonomi (efisiensi
ekonomi) dan keadilan sosial (pemerataan pendapatan) dalam kerangka hukum
ilahi. Sehingga, menurutnya green
economy ini tidak jauh dari nilai-nilai tauhid yang dianut dalam
sistem ekonomi Islam.
“Konsep
green economy sepandangan
dengan ekonomi syariah dalam pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan
efisiensi ekonomi dan pemerataan pendapatan serta pelestarian lingkungan,”
demikian papar Ketua Prodi Magister Ekonmo Syariah Universitas Az Zahra ini.
Menurutnya,
melihat dari urgensinya, konsep green
economy apabila tidak diterapkan akan menyebabkan kerugian materi
dan kerugian sosial-ekonomi. Antara lain kewajiban pembayaran ganti rugi,
pembiayaan macet akibat pencabutan izin usaha atau boikot dari masyarakat atau
konsumen. Selain itu akan mengakibatkan merosotnya creditworthiness (kelayakan kredit) dari
nasabah debitur, merosotnya nilai aset atau agunan, merosotnya citra
perusahaan, meningkatnya ketidakstabilan sosial dan ekonomi, mempersulit
pengentasan kemiskinan, mengganggu sustainabilitas ekonomi dan ekosistem serta
mengganggu penyediaan sarana untuk beribadah, terutama air suci yang
menyucikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar