Rabu, 28 November 2012

EKONOMI HIJAU



Mengenal pengertian ekonomi hijau atau green economy sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut saya apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup.

Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.

Dengan green economy atau ekonomi berwawasan lingkungan, para pelaku usaha dan industri dituntut untuk selalu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Hal inilah yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (MUI Pusat), Hayu S Prabowo saat menjadi salah satu nara sumber dalam acara “Seminar Internasional  Green Economy” di Auditorium Baharuddin Lopa, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

“Dalam green economy, ekonomi melekat dengan masyarakat, kegiatan ekonomi melekat dan bagian dari kehidupan masyarakat. Ekonomi ini menekankan perilaku etis dan kepedulian sosial yang tinggi sedangkan dalam ekonomi konvensional ekonomi terpisah dari masyarakat, sehingga sistem ekonomi ini hanya memenuhi keinginan (wants) sekelompok pemodal bukan kebutuhan (needs) masyarakat luas,” paparnya.

Selain itu, ia mengutip Choudhury, yang mengatakan bahwa pembangunan sosial ekonomi berkelanjutan adalah berupa keseimbangan pertumbuhan ekonomi (efisiensi ekonomi) dan keadilan sosial (pemerataan pendapatan) dalam kerangka hukum ilahi. Sehingga, menurutnya green economy ini tidak jauh dari nilai-nilai tauhid yang dianut dalam sistem ekonomi Islam.

“Konsep green economy sepandangan dengan ekonomi syariah dalam pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan pemerataan pendapatan serta pelestarian lingkungan,” demikian papar Ketua Prodi Magister Ekonmo Syariah Universitas Az Zahra ini.

Menurutnya, melihat dari urgensinya, konsep green economy apabila tidak diterapkan akan menyebabkan kerugian materi dan kerugian sosial-ekonomi. Antara lain kewajiban pembayaran ganti rugi, pembiayaan macet akibat pencabutan izin usaha atau boikot dari masyarakat atau konsumen. Selain itu akan mengakibatkan merosotnya creditworthiness (kelayakan kredit) dari nasabah debitur, merosotnya nilai aset atau agunan, merosotnya citra perusahaan, meningkatnya ketidakstabilan sosial dan ekonomi, mempersulit pengentasan kemiskinan, mengganggu sustainabilitas ekonomi dan ekosistem serta mengganggu penyediaan sarana untuk beribadah, terutama air suci yang menyucikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar