Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.
Laporan keuangan merupakan salah satu hasil dari transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Dan ini berarti laporan keuangan yang disusun pun harus memenuhi syarat akuntabilitas dan transparansi. Kriteria dari transparansi dan akuntabilitas ini adalah adanya pertanggungjawaban terbuka, adanya aksesibilitas terhadap laporan keuangan, serta adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk tahu hasil audit dan ketersediaan informasi kinerja. Untuk itu suatu laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan.
Salah satu pengguna laporan keuangan adalah investor, investor merupakan bagian dari perusahaan yang memiliki peran penting dalam kelangsungan usaha suatu perusahaan. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go public di Pasar Modal, Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di Pasar Modal, disamping untuk menunjang, keberlangsungan(Sustainability) perusahaan itu sendiri.
Untuk melindungi investor, sebagaian besar bursa sekuritas menentukan laporan dan kebutuhan pengungkapan pada perusahaan domestik dan asing yang mencari akses untuk pasar mereka. Bursa saham dan pengaturan pemerintah secara membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik.
Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar yaitu pelindungan investor dan kualitas pasar.
- Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan pasar. Kecurangan mencegah adanya penawaran publik, perdangan, pemilihan, dan sekuritas penawaran. Informasi keuangan dan non keuangan yang bisa dibandingkan telah ditemukan sehingga investor bisa membandingkan perusahaan area industri dan negara.
- Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang. Efesien pasar berkembang dengan meningkatkan likuiditas dan mengurangi biaya tansaksi. Kualitas pasar ditandai dengan kepercayaan investor dan mereka memfasilitasi pembentukan modal.
Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi pasar yang harus dijalankan.
- Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya dibandingkan dengan keuntungan sekuritasnya.
- Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
- Laporan keuangan transparan dan pengungkapan menyuluruh
- Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing
Seperti Frost dan Lang catat, proteksi investor mewajibkan bahwa investor menerima informasi secara berkala dan diproteksi dengan pengawasan dan pelaksanaan. Pengungkapan harus memadai supaya investor membandingkan perusahaan area industri dan negara. Lebih jauh lagi, pengungkapan yang menyeluruh dan dapat dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor, di mana meningkatkan likuiditas, mengurangi biaya transaksi, akan meningkatkan kualitas pasar secara keseluruhan.
Referensi : http://andinurhasanah.wordpress.com/category/akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar