Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK,
adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada banyak prestasi yang diukir oleh KPK contohnya seperti
menetapkan hartati dalam kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna
Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati
dikenal dekat dengan penguasa mulai sejak zaman kepemimpinan Soeharto di orde
baru. Terakhir, Hartati menjadi kader partai penguasa, yakni Partai Demokrat
dengan jabatan anggota Dewan Pembina sehingga siapa sangka hartati bisa menjadi
tersangka KPK. Kemudian mendakwa mochtar Muhammad (eks walikota bekasi) yang melakukan
tindak pidana empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010,
penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan
anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi. Perbuatan Mochtar mengakibatkan negara
mengalami kerugian Rp5,5 miliar dan masih banyak lagi.
Akan tetapi, disisi lain prestasi yang telah diukir, KPK
masih memiliki banyak kelemahan. Pertama, sudahkah KPK bekerja optimal dalam
memberikan efek jera kepada terpidana koruspsi? Jawabannya belum karena berdasarkan
eksaminasi ICW, banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga
terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan. Kedua, tidak tuntasnya
penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Yang telah dicatat
setidaknya dua kasus besar yang hingga menggantung dan tidak jelas yakni kasus
dana talangan Bank Century dan kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi
gubernur senior Bank Indonesia. Ketiga, soal penggeledahan yang harus izin ke
pengadilan negeri. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi penyidik dan membutuhkan
proses yang lama. Keempat, KPK dinilai suka tebang pilih. Maksudnya adalah KPK
biasa memilih-milih mana kasus yang akan diusut dan pandang buluh. Kelima,
jumlah personil KPK jauh dari kata ideal. Sehingga kurangnya jumlah personel
tersebut membuat lambat dan sulit dalam menangani kasus-kasus korupsi di
Indonesia yang jumlahnya lumayan tinggi. Bila dikomparasi dengan KPK-nya
Malaysia dengan penduduk 24 juta jiwa, jumlah anggota KPK-nya sebanyak 3000
orang. Sedangkan KPK di Indonesia dengan penduduk 240 juta jiwa atau sepuluh
kali lipat dari Malaysia, anggota KPK cuma 700 orang. Dari 700 orang itu,
hanya 30 persen yang melaksanakan fungsi penindakan kasus yang ditangani KPK
dari sabang sampai merauke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar