Senin, 22 Oktober 2012

Kelebihan dan Kelemahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada banyak prestasi yang diukir oleh KPK contohnya seperti menetapkan hartati dalam kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal dekat dengan penguasa mulai sejak zaman kepemimpinan Soeharto di orde baru. Terakhir, Hartati menjadi kader partai penguasa, yakni Partai Demokrat dengan jabatan anggota Dewan Pembina sehingga siapa sangka hartati bisa menjadi tersangka KPK. Kemudian mendakwa mochtar Muhammad (eks walikota bekasi) yang melakukan tindak pidana empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi. Perbuatan Mochtar mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp5,5 miliar dan masih banyak lagi.

Akan tetapi, disisi lain prestasi yang telah diukir, KPK masih memiliki banyak kelemahan. Pertama, sudahkah KPK bekerja optimal dalam memberikan efek jera kepada terpidana koruspsi? Jawabannya belum karena berdasarkan eksaminasi ICW, banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan. Kedua, tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Yang telah dicatat setidaknya dua kasus besar yang hingga menggantung dan tidak jelas yakni kasus dana talangan Bank Century dan kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. Ketiga, soal penggeledahan yang harus izin ke pengadilan negeri. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi penyidik dan membutuhkan proses yang lama. Keempat, KPK dinilai suka tebang pilih. Maksudnya adalah KPK biasa memilih-milih mana kasus yang akan diusut dan pandang buluh. Kelima, jumlah personil KPK jauh dari kata ideal. Sehingga kurangnya jumlah personel tersebut membuat lambat dan sulit dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia yang jumlahnya lumayan tinggi. Bila dikomparasi dengan KPK-nya Malaysia dengan penduduk 24 juta jiwa, jumlah anggota KPK-nya sebanyak 3000 orang. Sedangkan KPK di Indonesia dengan penduduk 240 juta jiwa atau sepuluh kali lipat dari Malaysia, anggota KPK  cuma 700 orang. Dari 700 orang itu, hanya 30 persen yang melaksanakan fungsi penindakan kasus yang ditangani KPK dari sabang sampai merauke.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar