Sabtu, 31 Maret 2012

Bayi Kembar Korban Perdagangan Anak Kembali Dirawat Ibunya

DEPOK- Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memfasilitasi pemulangan dua bayi kembar Ujang dan Asep, yang nyaris dijual hingga Rp 40 juta, kepada ibu kandungnya, Anah.

Proses tersebut didampingi langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Polsek Limo, Depok. Anah terus menangis tak kuasa menahan rindu terhadap kedua buah hatinya.

Anah mengaku tiap malam dirinya selalu bermimpi merawat dan menggendong bayinya. Namun selama ini kedua bayi kembarnya dirawat di Panti Asuhan Bina Remaja Mandiri, Sukmajaya, Depok. Karena terkendala ongkos dan faktor ekonomi, Anah pun tak bisa menjenguk kedua bayinya setiap hari dari tempat tinggalnya di Ciampea Bogor.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan secara administratif untuk perizinan mengasuh kedua bayi kembar tersebut. Sebab, kata dia, kedua bayi kembar tersebut memang harus kembali ke pangkuan ibu kandungnya.

“Kami mengajukan permohonan secara administratif, pengajuan ini dilakukan karena kedua bayi kembar ini masih dibutuhkan polisi dalam proses hukum kasus perdagangan bayi dengan tersangka MS,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/3/2012).

Sementara itu, Kapolsek Limo Kompol Sukardi mengatakan pihaknya telah mengizinkan kedua bayi tersebut dirawat ibu kandungnya. Namun, dengan syarat, keamanan kedua bayi tersebut harus terjamin.

“Sebab bayi tersebut masih dibutuhkan kehadirannya saat proses tahap dua selesai, diperkirakan tahap dua proses hukum yakni penyerahan berkas dan kedua bayi dengan tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sebagai barang bukti,” tegas Sukardi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku percobaan penjual bayi, MS nyaris menjual bayi kembar tersebut dengan membanderol harga hingga Rp 40 juta. Transaksi tersebut dilakukan di parkiran ITC Depok, hingga akhirnya MS dijebak dan dijebloskan ke penjara.

Sumber :



PENYELESAIAN KASUS MENURUT SAYA :

Perdagangan anak merupakan salah satu tindak kriminal yang merampas hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dan untuk dilindungi. Tingginya tingkat perdagangan anak di Indonesia terjadi karena banyak sebabnya. Sebab utamanya yaitu masalah ekonomi atau kemiskinan.
Begitu maraknya perdagangan anak di Indonesia itu sendiri membuat pemerintah, LSM, organisasi nasional maupun internasional, serta masyarakat harus berkerja sama untuk mengatasi atau mengurangi kasus perdagangan anak di Indonesia dangan cara pencegahan kasus tersebut, perlindungan terhadap para korban, dan menindak sacara tegas para pelaku kasus perdagangan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar