Sebelum kita membahas tentang “Kejujuran Auditor Internal
dalam Penggelapan Pajak”, alangkah baiknya saya perkenalkan apa itu auditor dan
apa itu pajak dan penggelapan pajak.
1. Audit
Audit internal adalah kegiatan
assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk
memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit
Internal membantu operasi organisasi. Audit Internal membantu organisasi untuk
mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan
proses governance.
2. Pajak
dan Penggelapan Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Penggelapan pajak adalah penghindaran
pajak yang dilakukan secara ilegal. Misalnya, memanipulasi laporan keuangan
perusahaan dengan cara menaikan biaya dan menurunkan penjualan sehingga
penghasilan yang kena pajak pun sedikit.
Setelah kita mengetahui definisi dari
audit, pajak dan penggelapan pajak, kita sudah bisa sedikit menyimpulkan bahwa
tidakan suatu perusahaan untuk melakukan penggelapan pajak pasti diketahui oleh
auditor internalnya karena auditor itu sendiri yang membuat laporan keuangan
yang sudah direkayasa tersebut dan biasanya pihak perusahaan sudah
berkoordinasi dengan pihak auditornya.
Selain itu, penggelapan pajak juga
bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum petugas pajak yang korup.
Umumnya penggelapan atas pajak sulit dilakukan cuma oleh satu pihak saja, tidak
heran ketika ada penggelapan pajak kelas kakap yang terbongkar, akan menyeret
banyak tersangka terutama para petugas negara.
Untuk mengatasi prilaku auditor
internal yang menyimpang maka auditor harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Auditor harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya
- Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hokum
- Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya
- Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objective
- Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
- Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya
- Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit internal
- Auditor internal harus bersikap hari-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperolehnya dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia untuk dapat mendapatkan keuntungan pribadi, secara melanggar hukum atau yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
- Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang di review atau menutupi adanya praktik yang melanggar hukum
- Auditor internal harus senantiasa meningkatkan serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar